Menurut Roger Trancik, seorang pakar dibidang Urban Design, ruang terbuka hijau adalah ruang yang didominasi oleh lingkungan alami di luar maupun didalam kota, dalam bentuk taman, halaman, areal rekreasi kota dan jalur hijau. Sementara menurut Rooden Van FC dalam Grove dan Gresswell,1983, ruang terbuka hijau adalah Fasilitas yang memberikan kontribusi penting dalam meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, dan merupakan suatu unsur yang sangat penting dalam kegiatan rekreasi.
Pemerintah indonesia juga mengeluarkan definisi tentang ruang terbuka hijau ini dengan istilah ruang terbuka hijau kawasan perkotaan atau RTHKP. Jikalau mengacu pada Peraturan Mendagri No.1 tahun 2007 tentang penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan ini, maka pengertian Ruang Terbuka Hijau adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika.
Ruang terbuka hijau itu sendiri terbagi atas dua jenis, yaitu RTHKP Publik dan RTHKP Privat. RTHKP Publik adalah RTHKP yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota. Sementara RTHKP Privat adalah RTHKP yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggungjawab pihak/lembaga swasta, perseorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi.
Berdasarkan jenisnya RTHKP meliputi taman kota, taman wisata alam, taman rekreasi, taman lingkungan perumahan dan permukiman, taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial, taman hutan raya, hutan kota, hutan lindung, bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah, cagar alam, kebun raya, kebun binatang, pemakaman umum, lapangan olah raga, lapangan upacara, parkir terbuka, lahan pertanian perkotaan, jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET), sempadan sungai, pantai, bangunan, situ dan rawa, jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian, kawasan dan jalur hijau, daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara dan taman atap (roof garden).
Pentingnya ruang terbuka hijau, dapat kita lihat dari fungsi dan manfaat yang dapat diambil darinya. Secara umum Ruang Terbuka Hijau mempunyai atau memiliki fungsi utama (intrinsik) yakni fungsi ekologis dan fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitektural, fungsi sosial dan fungsi ekonomi.
Adapun fungsi dari penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah
a) Pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan;
b) Pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara;
c) Tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati;
d) Pengendali tata air; dan e) Sarana estetika kota.
Adapun manfaat penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah
a) Sarana mencerminkan identitas daerah;
b) Sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan;
c) Sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial;
d) Meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan;
e) Menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah;
f) Sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula;
g) Sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat;
h) Memperbaiki iklim mikro; dan
i) Meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan.
Sumber:
http://www.leadership-park.com/new/green-page/ruang-terbuka-hijau-kawasan-perkotaan.html
http://semuatentangkota.blogspot.com/2009/04/fungsi-dan-manfaat-ruang-terbuka-hijau.html
No comments:
Post a Comment