Showing posts with label Softskill. Show all posts
Showing posts with label Softskill. Show all posts

Monday, 12 June 2017

Konservasi Arsitektur

Pengertian Konservasi
Theodore Roosevelt (1902) merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi. Konservasi yang berasal dari kata conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian tentang upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use).

Pada awalnya konsep konservasi terbatas pada pelestarian bendabenda/monumen bersejarah (biasa disebut preservasi). Namun konsep konservasi tersebut berkembang, sasarannya tidak hanya mencakup monumen, bangunan atau benda bersejarah melainkan pada lingkungan perkotaan yang memiliki nilai sejarah serta kelangkaan yang menjadi dasar bagi suatu tindakan konservasi.
Menurut Sidharta dan Budihardjo (1989), konservasi merupakan suatu upaya untuk melestarikan bangunan atau lingkungan, mengatur penggunaan serta arah perkembangannya sesuai dengan kebutuhan saat ini dan masa mendatang sedemikian rupa sehingga makna kulturalnya akan dapat tetap terpelihara.

Menurut Danisworo (1991), konservasi merupakan upaya memelihara suatu tempat berupa lahan, kawasan, gedung maupun kelompok gedung termasuk lingkungannya. Di samping itu, tempat yang dikonservasi akan menampilkan makna dari sisi sejarah, budaya, tradisi, keindahan, sosial, ekonomi, fungsional, iklim maupun fisik (Danisworo, 1992). Dari aspek proses disain perkotaan (Shirvani, 1985), konservasi harus memproteksi keberadaan lingkungan dan ruang kota yang merupakan tempat bangunan atau kawasan bersejarah dan juga aktivitasnya.

Konservasi dengan demikian sebenarnya merupakan pula upaya preservasi namun dengan tetap memanfaatkan kegunaan dari suatu tempat untuk menampung/memberi wadah bagi kegiatan yang sama seperti kegiatan asalnya atau bagi kegiatan yang sama sekali baru sehingga dapat membiayai sendiri kelangsungan eksistensinya. Dengan kata lain konservasi suatu tempat merupakan suatu proses daur ulang dari sumber daya tempat tersebut.

Jenis-Jenis Konservasi
Dalam pelaksanaan konservasi terhadap kawasan/ bangunan cagar budaya, maka ada tindakan-tindakan khusus yang harus dilakukan dalam setiap penanganannya (Burra Charter, 1999), antara lain:
1.Konservasi yaitu semua kegiatan pemeliharaan suatu tempat sedemikian rupa sehingga mempertahankan nilai kulturalnya
2. Preservasi adalah mempertahankan bahan dan tempat dalam kondisi eksisting dan memperlambat pelapukan
3. Restorasi / Rehabilitasi adalah upaya mengembalikan kondisi fisik bangunan seperti sediakala dengan membuang elemen-elemen tambahan serta memasang kembali elemen-elemen orisinil yang telah hilang tanpa menambah bagian baru
4. Rekonstruksi yaitu mengembalikan sebuah tempat pada keadaan semula sebagaimana yang diketahui dengan menggunakan bahan lama maupun bahan baru dan dibedakan dari restorasi
5. Adaptasi / Revitalisasi adalah segala upaya untuk mengubah tempat agar dapat digunakan untuk fungsi yang sesuai
6. Demolisi adalah penghancuran atau perombakan suatu bangunan yang sudah rusak atau membahayakan.

Tujuan Konservasi
Menurut David Poinsett, Preservation News (July, 1973. p5-7), keberadaan preservasi objek-objek bersejarah biasanya mempunyai tujuan :
1. Pendidikan
Peninggalan objek-objek bersejarah berupa benda-benda tiga dimensi akan memberikan gambaran yang jelas kepada manusia sekarang, tentang masa lalu, tidak hanya secara fisik bahkan suasana dan semangat masa lalu.
2. Rekreasi
Adalah suatu kesenangan tersendiri dalam mengunjungi objek-objek bersejarah karena kita akan mendapat gambaran bagaimana orang-orang terdahulu membentuk lingkungan binaan yang unik dan berbeda dengan kita sekarang.
3. Inspirasi
Patriotisme adalah semangat yang bangkit dan tetap akan berkobar jika kita tetap mempertahankan hubungan kita dengan masa lalu, siapa kita sebenarnya, bagaimana kita terbentuk sebagai suatu bangsa dan apa tujuan mulia pendahulu kita. Preservasi objek bersejarah akan membantu untuk tetap mempertahakan konsep-konsep tersebut.
4. Ekonomi
Pada masa kini objek-objek bersejarah telah bernilai ekonomi dimana usahausaha untuk mempertahan bangunan lama dengan mengganti fungsinya telah menjadi komoditas parawisata dan perdagangan yang mendatangkan keuntungan.

Manfaat konservasi
1. Memperkaya pengalaman visual
2. Memberi suasana permanen yang menyegarkan
3. Memberi kemanan psikologis
4. Mewariskan arsitektur
5. Asset komersial dalam kegiatan wisata internasional

Skala/ Lingkup Konservasi
1. Lingkungan Alami (Natural Area)
2. Kota dan Desa (Town and Village)
3. Garis Cakrawala dan Koridor pandang (Skylines and View Corridor)
4. Kawasan (Districts)
5.Wajah Jalan (Street-scapes)
6. Bangunan (Buildings)
7. Benda dan Penggalan (Object and Fragments)

Kriteria Konservasi
1. Estetika
2. Kejamakan
3. Kelangkaan
4. Keistimewaan
5. Peranan Sejarah
6. Penguat Kawasan di Sekitarnya

Peran Arsitek dalam Konservasi
Internal:
1. Meningkatkan kesadaran di kalangan arsitek untuk mencintai dan mau memelihara warisan budaya berupa kawasan dan bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi.
2. Meningkatkan kemampuan serta penguasaan teknis terhadap jenis-jenis tindakan pemugaran kawasan atau bangunan, terutama teknik adaptive reuse
3. Melakukan penelitian serta dokumentasi atas kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan.

Eksternal:
1. Memberi masukan kepada Pemda mengenai kawasan-kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan dari segi arsitektur.
2. Membantu Pemda dalam menyusun Rencana Tata Ruang untuk keperluan pengembangan kawasan yang dilindungi (Urban Design Guidelines)
3. Membantu Pemda dalam menentukan fungsi atau penggunaan baru bangunan-bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi yang fungsinya sudah tidak sesuai lagi (misalnya bekas pabrik atau gudang) serta mengusulkan bentuk konservasi arsitekturalnya.
4. Memberikan contoh-contoh keberhasilan proyek pemugaran yang dapat menumbuhkan keyakinan pengembang bahwa dengan mempertahankan identitas kawasan/bangunan bersejarah, pengembangan akan lebih memberikan daya tarik yang pada gilirannya akan lebih mendatangkan keuntungan finansial.


STUDI KASUS

STASIUN JAKARTA KOTA (BEOS)
Stasiun Kereta Api Jakarta Kota (Beos) adalah stasiun kereta api berusia tua yang berada dalam kawasan di Kota Tua Jakarta. Stasiun tua yang bersejarah ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 475 tahun 1993.


Mungkin hanya sedikit warga Jakarta yang tahu apa arti Beos, dan menurut artikel dalam wikipedia ada beberapa versi dalam mengartikan nama Beos, yakni sebagai berikut :

Beos kependekan dari Bataviasche Ooster Spoorweg Maatschapij (Maskapai Angkutan Kereta Api Batavia Timur), sebuah perusahaan swasta yang menghubungkan Batavia dengan Kedunggedeh. Beos berasal dari kata Batavia En Omstreken, yang artinya Batavia dan Sekitarnya, dimana berasal dari fungsi stasiun sebagai pusat transportasi kereta api yang menghubungkan kota Batavia dengan kota lain seperti Bekassie (Bekasi), Buitenzorg (Bogor), Parijs van Java (Bandung), Karavam (Karawang), dan lain-lain.



Batavia Zuid yang berarti Stasiun Batavia Selatan. Nama ini muncul karena pada akhir abad ke-19, Batavia sudah memiliki lebih dari dua stasiun kereta api. Satunya adalah Batavia Noord (Batavia Utara) yang terletak di sebelah selatan Museum Sejarah Jakarta sekarang. Batavia Noord pada awalnya merupakan milik perusahaan kereta api Nederlandsch-Indische Spoorweg, dan merupakan terminus untuk jalur Batavia-Buitenzorg. Pada tahun 1913 jalur Batavia-Buitenzorg ini dijual kepada pemerintah Hindia Belanda dan dikelola oleh Staatsspoorwegen. Pada waktu itu kawasan Jatinegara dan Tanjung Priok belum termasuk gemeente Batavia. Stasiun Kota (1929).

Batavia Zuid, awalnya dibangun sekitar tahun 1870, kemudian ditutup pada tahun 1926 untuk renovasi menjadi bangunan yang kini ada. Selama stasiun ini dibangun, kereta api-kereta api menggunakan stasiun Batavia Noord. Sekitar 200 m dari stasiun yang ditutup ini dibangunlah Stasiun Jakarta Kota yang sekarang. Pembangunannya selesai pada 19 Agustus 1929 dan secara resmi digunakan pada 8 Oktober 1929. Acara peresmiannya dilakukan secara besar-besaran dengan penanaman kepala kerbau oleh Gubernur Jendral jhr. A.C.D. de Graeff yang berkuasa pada Hindia Belanda pada 1926-1931.


Di balik kemegahan stasiun ini, tersebutlah nama seorang arsitek Belanda kelahiran Tulungagung 8 September 1882 yaitu Frans Johan Louwrens Ghijsels, lelaki yang menamatkan pendidikan arsitekturnya di Delft dan mendirikan biro arsitektur Algemeen Ingenieur Architectenbureau (AIA). Stasiun Beos merupakan karya besar Ghijsels, yang dikenal dengan ungkapan Het Indische Bouwen yakni perpaduan antara struktur dan teknik modern barat dipadu dengan bentuk-bentuk tradisional setempat. Dengan balutan art deco yang kental, rancangan Ghijsels ini terkesan sederhana meski bercita rasa tinggi. Sesuai dengan filosofi Yunani Kuno, kesederhanaan adalah jalan terpendek menuju kecantikan.

Kriteria pemilihan bangunan konservasi berdasarkan kriteria Benda Cagar Budaya UU No. 11 Tahun 2012, yakni :
1. Berusia 50 tahun / lebih.
2. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun
3. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahun, pendidikan, agama dan atau kebudayaan
4. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Stasiun tua yang bersejarah ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 475 tahun 1993. dan sudah berumur 142 tahun.

Stasiun Beos yang kini lebih dikenal dengan Stasiun Jakarta Kota kini menjadi salah satu stasiun pusat dimana kereta-kereta menyebar ke tujuan berikutnya, seperti Stasiun Tanah Abang dan Manggarai. Pada interior bangunan, beberapa ruang di stasiun dialih fungsikan menjadi beberapa retail makanan. Dan pada hall di manfaatkan sebagain vending machine untuk membeli tiket commuter line. Dari eksterior bangunan, fasad masih mempertahankan bentuk lamanya dengan beberapa perawatan.

Sumber :
https://finifio.wordpress.com/2016/06/04/apa-itu-konservasi-arsitektur/
http://nisawulandari.blogspot.co.id/2016/03/konservasi-arsitektur-di-jakarta.html



Wednesday, 1 February 2017

Menghijaukan Bangunan di Ibukota Jakarta

Menghijaukan Bangunan di Ibukota Jakarta
Oleh Hanandityo Wahyusaputro
Vertical garden atau taman vertikal adalah beberapa jenis tanaman yang ditanam dengan mengunakan media tertentu, misalnya dengan metode hidropik menggunakan geotextile, dan ditata di dinding dengan menggunakan modul (untuk penempatan tanaman) dan mendapatkan pengaturan secara otomatis untuk pemeliharaan secara khusus. Funginya adalah untuk memaksimalkan pasokan dalam udara dalam rumah dan juga memperindahnya. Selain itu, keunggulan vertical garden yaitu dapat menggunakan media fasad bangunan sebagai tempat tanamnya, dengan di pasang secara vertikal. Sehingga konsep vertical garden sangat cocok untuk sebuah kawasan perkotaaan yang dipenuhi bangunan tingkat.
Beberapa gedung di Jakarta telah menerapkan konsep vertical garden pada bangunannya.  Contohnya yaitu Gedung Sandjaja yang berada  kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Tepat berseberangan dengan halte Transjakarta Harmoni terdapat sebuah kantor lima lantai yang dua sisi mukanya ditutupi dengan vertical garden. Selain fungsi estetika, penerapan vertical garden ini memberi kontribusi besar dan turut memberikan andil terhadap solusi ramah lingkungan.

Gambar 1. Gedung Sandjaja
(Sumber : indogreenwall.com)
Upaya pemerintah daerah DKI Jakarta untuk mengembalikan ruang terbuka hijau ke nilai 30% sangatlah beralasan. Berkurangnya luas ruang terbuka hijau yang nilainya kini hanya tinggal 9% tersebut dipicu karena semakin luasnya area yang tergantikan oleh pembangunan gedung-gedung komersil. Belum lagi semakin tingginya tingkat polusi udara karena tingginya volume kendaraan bermotor semakin menurunkan kualitas udara bagi masyarakat sekitar.Dengan tingginya nilai tanah di kawasan ini menyebabkan pemilik memaksimalkan peruntukan tanah kaveling untuk bangunan. Oleh karena itu tidak jarang dijumpai bangunan vertikal tanpa hijauan sama sekali di sekitarnya.
Namun berbeda dengan bangunan lainnya, Gedung Sandjaja yang digunakan sebagai showroom dan kantor ini menerapkan solusi jitu dengan cara melindungi muka bangunan dengan taman. Sandjaja, pemilik bangunan menuturkan bahwa upaya mikro yang dilakukan itu semata-mata untuk menginspirasi berbagai pihak agar mulai berpikir dan melakukan tindakan positif untuk menambah ruang terbuka hijau di sekitarnya sehingga menambah produksi oksigen. Apabila semua pihak mulai sepakat untuk menerapkan kepedulian ini maka Jakarta dapat menjadi the green city.
Bangunan ini berdiri di atas tanah seluas 339 m2. Pada kedua bidang yang menghadap ke arah jalan raya dan ke arah area parkir ditutupi dengan  vertical garden. Struktur  vertical garden dipasang pada area balkon dan dinding-dinding yang menghadap ke sisi luar, sehingga efektivitas area yang tertutup  vertical garden menjadi 308 m2. Apabila ditambah dengan area horizontal yang mengelilingi showroom yang luasnya mencapai 60 m2 maka area hijau yang terbentuk menjadi 368 m2 atau lebih luas dari area tanah yang digunakan untuk struktural bangunan.
Gambar 2. Bagian Balkon pada Bangunan
(Sumber : indogreenwall.com)
Konsep yang diterapkan pada perancangan vertical garden pada gedung ini yaitu memindahkan tanaman indah dan natural yang hidup di dalam hutan ke dalam kota. Uniknya, konsep komposisi yang diterapkan pada keempat balkon dan bidang masif diantaranya, memiliki tema dan keunikan seni tersendiri, sehingga menampilkan irama dinamis yang tidak membosankan. Pola susunan organik beragam jenis tanaman membentuk pola gelombang karena tanaman tidak tumbuh secara datar tetapi bervariasi ketebalannya sehingga terlihat unik, berdimensi dan natural. Tanaman yang tekstur daunnya halus, dipadukan dengan tanaman yang tekstur daunnya sedang atau dengan tanaman yang berdaun lebar seperti Philodendron dan Monstera.
Begitu pula komposisi warna menjadi terlihat semakin sempurna melalui padu padan beragam jenis warna daun dari yang berwarna hijau pekat, hijau, hijau kekuningan sampai yang terlihat kontras seperti tanaman yang berdaun warna maroon dan variegata. Diantara komposisi tanaman hias daun terdapat bunga yang berwarna ungu, putih, merah, merah muda dan oranye dari beberapa jenis tanaman seperti Ixora, Impatiens, anggrek, Melastoma dan Begonia yang semakin menambah semarak tampilannya. Keberadaan vertical garden tersebut menjadi pelindung terhadap fasad bangunan yang menghadap ke arah Barat. Proteksi yang diterapkan cukup berlapis yang terdiri dari lapisan barrier material, tekstil sintetik dan tanaman tersebut tentu saja mampu mereduksi panas matahari terutama di sore hari.
Gambar 3. Pola Tanaman pada Vertical Garden
(Sumber : indogreenwall.com)

 Apabila dahulu sebelum diberi  vertical garden, untuk mendinginkan ruangan di dalam setiap lantai diperlukan alat pendingin udara (AC) yang berjumlah tiga dan menyala sekaligus, sekarang cukup satu saja dan ini sudah terasa nyaman untuk beraktivitas. Selain mereduksi panas matahari dan mengurangi suhu di dalam ruangan, keberadaan vertical garden juga meredam suara bising dari luar serta memberi efek psikologis yang positif yaitu memberi sajian visual yang sejuk dan dingin serta dapat menekan emosi bagi siapa saja yang melihatnya. Seandainya semua bidang dinding gedung pencakar langit di Jakarta dihijaukan dengan memasang vertical garden maka Jakarta tidak kalah hijaunya dengan Singapura yang sudah mencanangkan kotanya tidak saja sebagai the garden city tetapi lebih ekspansif lagi menjadi the city in the garden with thousands of world-class vertical gardens.


Kritik Arsitektur 
Hanandityo W
4TB01
23313868

Friday, 27 May 2016

Konsep Video Amatan KLA Kelompok 2

Kelompok 2
Amatan : Incheon Tribowl, Incheon, Korea Selatan

PEMBUKA

Pada bagian pembukaan video ini akan dibuka dengan tampilan video sebuah view yang diambil dari sisi samping jendela dari dalam pesawat yang kami gunakan untuk sampai ke Korea Selatan. Video tersebut akan merekam proses landing pesawat pada saat mendarat di Bandara International Kota Incheon.

Dilanjutkan dengan menampilkan sebuah animasi dari mobil bus yang akan berjalan bergerak diatas sebuah peta Kota Incheon yang berjalan dari bandara hingga sampai pada daerah Songdo Central Park dimana bangunan Incheon Tribowl berada.

Lalu dilanjutkan dengan menampilkan profil bangunan terlebih dahulu mengenai lokasi/wilayah tempat bangunan ini berdiri, sejarahnya, arsiteknya, fungsi bangunannya dan lain sebagainya.

ISI UTAMA



Pada bagian isi utama pada video ini akan diawali dengan menampilkan video yang menampilkan suasana lingkungan di sekitar SITE Tribowl. Ada beberapa fokus utama yang harus ditampilkan dalam video ini antara lain : lokasi/posisi site dalam konteks kota, karakter kawasan, pencapaian ke bangunan, skyline kawasan, view to/from site, ruang terbuka publik, dan Sculpture.




Kemudian dilanjutkan dengan menampilkan video aktfitas di sekitar dan di dalam SITE, beberapa fokus utama yang harus ditampilkan dalam pengambilan gambar aktivitas ini antara lain : Sirkulasi kendaraan, sirkulasi pejalan kaki, aktivitas di dalam/di luar bangunan, dan aktivitas penunjang.







Terakhir dilanjutkan dengan menampilkan video dari aspek desain bangunan Incheon Tribowl itu sendiri, beberapa fokus utama yang harus diambil antara lain : Konsep desain bangunan, fasade (eksterior) bangunan, interior bangunan, sistem struktur dan utilitas, bahan bangunan, style/langgam, dan keunikan bangunan.








Tidak lupa dengan menambahkan hasil wawancara dengan warga lokal berupa pertanyaan akan apa saja aktifitas yang tercipta dengan hadirnya bangunan tersebut di tengah-tengah kota Incheon. Dengan bantuan teks subtitle yang akan menampilkan arti dari setiap perkataan warga lokal tersebut agar dapat dimengerti oleh para penonton yang akan melihat video ini.


PENUTUP
Pada bagian penutup akan menampilkan sebuah tampilan video berupa flashback yang akan menceritakan keseluruhan isi video secara mundur dengan tujuan untuk mereview kembali apa saja yang telah dilihat oleh penonton agar pesan yang ingin disampaikan akan lebih tersampaikan karena secara tidak langsung dengan cara ini penonton telah menonton video ini sebanyak 2 kali.

Setelah keseluruhan isi video telah disusun semenarik mungkin dengan menggunakan tambahan beberapa efek yang tersedia di Video Editor, serta penyusunan musik yang semenarik mungkin selaras dengan alur video tersebut. Video ini akan ditutup dengan menampilkan cuplikan "Behind The Scened" sebagai media penyegaran kembali bagi mata penonton yang telah digunakan menatap serius selama 15 menit video ini diputar.

Aktivitas pada Bangunan Incheon Tribowl (eksisting)

Profil bangunan


  • Arsitek

    iArc Architects
  • Lokasi

    Incheon, South Korea
  • Luas

    2.869 m2 (Bangunan), 12.300 m2 (Lahan)
  • Tahun Proyek

    2010
  • Sumber foto                                     Data Pribadi



  • Incheon Tribowl merupakan sebuah bangunan fungsional yang berlokasi di Songdo, Incheon, Korea Selatan. Bangunan ini berada di kawasan taman Songdo Central park. Di dalam bangunan memiliki fungsi sebagai Event Hall, Aula Multi fungsi, dan perpustakaan digital.

    Aktivitas pada bangunan Incheon Tribowl
    Seperti yang diketahui, daerah tempat bangunan ini berada di tengah-tengah kawasan Songdo Central park. Disini terlihat beberapa orang yang beraktivitas seperti berolahraga, jalan pagi dll.

    Jembatan pada Songdo Central Park

    Pada saat pengamatan bangunan yaitu pada hari minggu, 17 April 2016 pada pukul 09.00 waktu Korea. Aktivitas masyarakat tidak terlalu tampak pada dilokasi. Kawasan terlihat sepi. Hanya ada beberapa orang yang terlihat seperti orang yang datang dari subway dan sebaliknya. selain itu, kendaraan yang melintas juga sepi. disana hanya terlihat beberapa mobil yang melintas. Sama halnya dengan bis umum.

    Pedestrian di depan bangunan

    Terlihat suasana yang tampak sepi
    Aktivitas pada Jalan yang terlihat sepi. terlihat pada jalan yang hanya dilalui beberapa mobil


    Tampak suasana subway

    Lift akses dari subway

    Parkir sepeda

    Melihat dari kondisi pada lokasi, yang berangin dan dingin, membuat beberapa masyarakat disana minim aktivitas di luar rumah mereka. Selain itu, Bangunan tribowl yang biasanya ramai kalau terdapat event, juga terlihat sepi. Terlihat dari pintu masuk bangunan yang ditutup. Maka dari itu, pengamatan aktivitas hanya dilakukan disekitar bangunan.


    Area pada bawah bangunan

    Meja dan kursi yang terdapat pada area plaza


    Sculpture pada area plaza 

    Dokumentasi Penulis

    Monday, 11 April 2016

    Lokasi/Posisi Incheon Tri Bowl dalam Konteks Kota




    Songdo merupakan perwujudan masa depan Incheon. Songdo terdapat di bagian sisi tenggara Incheon. wilayah yang berdekatan dengan laut. Dibangun di atas lahan yang direklamasi, Songdo menawarkan sejumlah tempat wisata. Perjalanan ke Songdo dapat mulai di Central Park, sebuah oasis alami di kota. Karena lokasinya yang dekat dengan laut, jalur air buatan manusia pun diisi dengan air laut, dan saluran airnya pun melalui taman. Lokasinya sangat alami karena banyak taman rerumputan dan kawasan pejalan kaki sehingga mendukung bagi para pejalan kaki. Di kota ini banyak terdapat bangunan dengan design futuristic sehingga menciptakan kombinasi harmonis teknologi dan lingkungan alam.



    Incheon Tribowl, merupakan salah satu dari beberapa bangunan futuristik yang berada di daerah Songdo. Tribowl beralamat di 24-6 Songdo-dong,Yeonsu-gu, Incheon,Korea Selatan. Tri-Bowl dibangun pada saat diselenggarakan Global Fair & Festival 2009 Incheon. Bangunan ini merupakan simbol dari kota Incheon. Tri-Bowl ini mencerminkan tiga kebanggaan kota Incheon yaitu Langit (bandara), Laut (Pelabuhan), dan Tanah (area luas jaringan transportasi), serta wilayah Songdo, Chengna, dan Yeongjong. Didalam gedung terdapat Event Hall, Aula Multi fungsi, dan perpustakaan digital. Berdiri diatas kolam, bangunan menyerupai mangkuk besar di atas air.

    Incheon Tri-Bowl

    Sumber :
    Google Maps
    http://english.visitkorea.or.kr/enu/ATR/SI_EN_3_6.jsp?cid=1718482
    https://www.quora.com/How-far-is-Songdo-Koreas-new-smart-city-aerotropolis-from-downtown-Seoul

    Sunday, 20 December 2015

    Tugas Hukum Pranata dan Pembangunan

    1. Pranata pembangunan terdiri dari suatu sistem dan organisasi, jelaskan masing-masing.
    Sebagai sebuah sistem dapat diartikan sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.

    Sebagai suatu perkumpulan/organisasi maka dapat diartikan sebagi perkumpulan ( kelompok) yang memiliki hubungan yang bergantung pada tujuan akhir yang sering dinyatakan dengan kontrak.

    2. Apa hubugan antara owner, konsultan, dan kontraktor, jelaskan.


    KONTRAKTUAL merupakan hubungan profesional yang didasarkan atas kesepakatan-kesepakatan dalam suatu kontrak yang menuntut adanya keahlian profesi masing-masing sesuai bidang.

    KOORDINASI merupakan tujuan untuk mewujudkan keinginan pengguna jasa, yang secara teknik dapat diukur melalui efisiensi dan efektivitas dari kalitas produk yang dihasilkan.

    3. berikan contoh bentuk kerjasama antara pelaku pembangunan beserta tugas & kewajiban  masing-masing

    SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
    Bogor, kamis tanggal 21 bulan juni tahun 2012, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
    Nama : Mujiono
    Alamat :Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
    Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
    No KTP : 0123456789
    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
    Nama : Sulamun
    Jabatan : Direktur CV
    Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
    No KTP : 9876543210
    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Sukasenang Jaya selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
    Berdasarkan Penawaran Harga Surat dari CV. Sukasenang Jaya
    Nomor : 3128
    Tanggal : 20 Juni 2012
    Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian dalam bidang pelaksanaan Pembangunan Rumah Tinggal dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini :
    Pasal 1
    TUGAS PEKERJAAN
    (1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Tinggal Beralamat Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor
    (2) Lingkup Pekerjaan secara terperinci adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini.
    Pasal 2
    DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
    Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan :
    a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
    b. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tulisan.
    Pasal 3
    JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
    (1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 22 juni 2012 dan harus sudah selesai dan diserahkan paling lambat tanggal 25 juni 2012
    (2) Waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam perjanjian ini.
    (3) Masa Pemeliharaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung mulai serah terima Pertama pekerjaan dimaksud.
    Pasal 4
    SUB KONTRAKTOR
    (1) Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub kontraktor, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
    (2) Jika ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan kepada sub kontraktor tanpa persetujuan pengawas, maka setelah pengawas memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga sesuai dengan isi surat perjanjian ini, semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA atau sub kontraktor untukpekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor itu, ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri.
    (3) Untuk bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor atas sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus melakukan koordinasi yang baik, serta penuh tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor, serta melakukan pengawasan bersama-sama pengawas.
    Pasal 5
    JAMINAN PELAKSANAAN
    (1) Pemborong yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sebelum menandatangani kontrak diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak yaitu Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
    (2) Pada saat Jaminan Pelaksanaan diterima, maka jaminan penawaran akan dikembalikan.
    (3) Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PEMILIK RUMAH apabila ;
    – Dalam hal pemenang lelang dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melaksanakan pekerjaan/penyerahan barang
    – Dalam hal pemenang lelang mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak.
    Pasal 6
    HARGA BORONGAN
    (1) Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) termasuk pajak–pajak yang dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price).
    (2) Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Pasal 7
    CARA PEMBAYARAN
    a) Uang muka kerja sebesar 20 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar :
    20 % x Rp. 100.000.000,- = Rp. 5.000.000,- setelah menyerahkan jaminan uang muka yang diberikan oleh Bank Umum atau Asuransi yang telah mendapatkan dukungan perusahaan Asuransi dalam dan luar negeri yang cukup bonafit.
    b) Pembayaran Pertama sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 45% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
    Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-
    Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-,-
    Jumlah Pembayaran Angsuran Pertama sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
    c) Pembayaran Kedua sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik di lapangan mencapai 85% yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
    Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
    Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
    Jumlah Pembayaran Angsuran Kedua sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
    d) Pembayaran Ketiga sebesar 15 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 100% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
    Pembayaran Angsuran Ketiga = 15% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.000.000,-
    Potongan Uang Muka = 20% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.500.000,-
    Jumlah Pembayaran Angsuran Ketiga Rp. 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
    e) Pembayaran Terakhir sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dibayarkan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan telah diadakan serah terima pekerjaan tersebut kepada PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Kedua untuk Pekerjaan dimaksud dengan catatan :
    1) Pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa termin/angsuran sesuai dengan kebutuhan kondisi ;
    2) Perincian pembayaran tiap termin/angsuran diperhitungkan nilai kontrak dikurangi besarnya uang muka
    Pasal 8
    PENYERAHAN PEKERJAAN
    (1) Sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
    (2) Penyerahan pekerjaan harus dilakukan dan dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, apabila PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan (selesai 100 %) sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi teknis.
    Pasal 9
    DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI
    Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi sebesar 1 ‰ (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5 % (lima persen) dari jumlah harga borongan.
    PASAL 10
    KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE
    a) Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
    b) Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak ini adalah :
    – Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemi).
    – Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
    c) Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir.
    d) Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda.
    Pasal 11
    PEKERJAAN TAMBAH KURANG
    (1) Semua pekerjaan tambah atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
    (2) Pekerjaan tambah atau kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK PERTAMA, akibatnya harus ditanggung PIHAK KEDUA.
    Pasal 12
    PEMBATALAN PERJANJIAN
    1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan peringatan/teguran tiga kali berurutturut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan tersebut ;
    2) Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut :
    – Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA.
    – Tidak dapat melaksanakan/melanjutan pekerjaan.
    – Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
    – Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah harga borongan ini.
    3) Jika terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini.
    Pasal 13
    BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK
    Bea materai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    Pasal 14
    PENYELESAIAN PERSELISIHAN
    (1) Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
    (2) Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.
    Pasal 15
    HAK DAN KEWAJIBAN
    (1) PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi gangguan terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK KEDUA.
    (2) PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA mengeluarkan dari tempat pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang tidak lagi memenuhi spesifikasi teknik.
    (3) PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap barang milik Daerah yang dipinjamkan dan/atau diserahkan kepada PIHAK KEDUA meliputi pemeliharaan, menjaga kondisi, perbaikan atau kerusakan, penggantian atas milik Daerah tersebut.
    Pasal 16
    KESELAMATAN KERJA
    (1) Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja.
    (2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini.
    (3) PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Pasal 17
    LAIN – LAIN
    Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
    PASAL 18
    KETENTUAN PENUTUP
    (1) Dengan telah ditanda tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan lampiranlampiran perjajian ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
    (2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.

    4. Sebutkan 4 unsur dari hukum pranata pembangunan dan jelaskan?

    Manusia
    Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
    SDA
    Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
    Modal
    Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
    Teknologi
    Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan

    5. Undang-undang apa saja yg berhubungan dengan hukum pranata pembangunan? Berikan 3 saja dan jelaskan.

    HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG – UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang – Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
    1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
    2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
    3. Perumahan ( 13 pasal )
    4. Pemukiman ( 11 pasal )
    5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
    6. Pembinaan (6 pasal )
    7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
    8. Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
    9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
    10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
    Pada Bab 1 berisi antara lain :
    1. Fungsi dari rumah
    2. Fungsi dari Perumahan
    3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
    4. Satuan lingkungan pemukiman
    5. Prasarana lingkungan
    6. Sarana lingkungan
    7. Utilitas umum
    8. Kawasan siap bangun
    9. Lingkungan siap bangun
    10. Kaveling tanah matang
    11. Konsolidasi tanah permukiman
    Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
    Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
    • Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
    • Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
    • Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
    • menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
    Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
    • hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
    • kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
    • pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
    • pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
    • kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
    • pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
    • Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
    • Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
    • Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan, dll.

    6. Kota mana saja yang telah menerapan RTH 30 % dari luas wilawyah dan RTH publik 20 % dari luas wilayah kota?

    Kota Banda Aceh
    Mengingat pentingnya peranan ruang terbuka hijau dalam visi green city, Pemko Banda Aceh telah melahirkan Qanun No. 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh 2009-2029. Dalam qanun ini, ditetapkan bahwa pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) meliputi taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan, sabuk hijau, RTH pengaman sungai dan pantai atau RTH tepi air. Pengaturan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Banda Aceh disebar pada setiap desa/gampong (90 gampong).
    Jumlah RTH hingga tahun 2011 meliputi taman kota tersebar pada 40 gampong dan hutan kota tersebar pada 19 gampong. Target pencapaian RTH gampong setiap 5 tahun sebanyak 12 taman kota dan 18 hutan kota sehingga pada tahun 2029 pemanfaatan ruang terbuka hijau telah tersebar merata di seluruh gampong di Kota Banda Aceh.
    Sesuai dengan RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, pemerintah Kota Banda Aceh menargetkan RTH publik sebesar 20,52%. Hingga tahun 2011 ini luas RTH (ruang terbuka hijau) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota adalah sebesar ± 12,0%. Untuk mencapai target 20,52% tersebut, Pemerintah Kota terus berupaya mengimplemetasikan berbagai kebijakan dan program perluasan ruang terbuka hijau.
    Untuk RTH privat, kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh sudah menerapkan RTH seluas 30 – 40% dari setiap persil bangunan, dimana angka persentase luasan RTH ini sudah melebihi target yang ditetapkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yaitu 10%. RTH yang dikembangkan di Banda Aceh meliputi sempadan sungai, sempadan pantai, sepanjang jaringan jalan, pemakaman, taman kota yang tersebar pada setiap kecamatan, dan hutan kota.
    Selain itu, Kota Banda Aceh juga melakukan peningkatan/revitalisasi hutan dan taman Kota. Juga dilakukan pemeliharaan berkala terhadap 74 taman, 10 areal perkuburan, taman pembibitan (7.12 Ha), dan hutan kota (6 Ha) yang ada di Kota Banda Aceh.

    Kota Bandung
    Saat ini Kota Bandung  baru memiliki sekitar 1700 hektare RTH. Sedangkan idealnya RTH untuk kota yang memiliki luas 16.729,65 hektare ini adalah sekitar 6000 hektare. data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 2007, ruang terbuka hijau di Kota Bandung kini tersisa 8,76 persen. Padahal idealnya sebuah kota harus memiliki ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari total luas kota, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
    Ruang tebuka hijau di Metropolitan Bandung terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Pada kenyataannya ruang terbuka hijau pada kawasan lindung beralih fungsi menjadi kawasan terbangun, sehingga ruang terbuka hijau yang selama ini berfungsi sebagai resapan air, tidak lagi dapat menampung limpasan air hujan yang turun ke bumi. Hal ini mengakibatkan terjadinya banjir di beberapa titik. Jika Kota Bandung tanpa RTH, sinar matahari yang menyinari itu 90% akan menempel di aspal, genting rumah, dan bangunan lainnya yang ada. sementara sisanya yang 10% akan kembali ke angkasa. Hal itu memicu udara Kota Bandung menjadi panas. Namun, jika bandung memiliki RTH sesuai dengan angka ideal, maka sinar matahari itu 80% diserap oleh pepohonan untuk fotosintesis, 10% kembali ke angkasa, dan 10% nya lagi yang menempel di bangunan, aspal dan lainnya.

    Kota Surabaya
    RTH di Kota Surabaya sendiri telah mencapai 22,26 persen atau 171,68 hektar dari total luas wilayah kota. Surabaya unggul sebagai kota besar ramah lingkungan dan humanis. Surabaya saat ini mengembangkan penataan yang tersebar ke seluruh penjuru kota. Dengan demikian, warga kotanya bisa beraktivitas di wilayah masing-masing atau dekat dengan tempat tinggalnya. Pembangunan RTH di Surabaya tidak diaglomerasikan ke satu titik, melainkan menyebar dengan mengembangkan sentra komunitas di setiap titk strategis kota.
    Di setiap titik strategis seluruh wilayah kota itu dibangun pula taman-taman lengkap dengan akses WiFi, pedestrian, dan jalur sepeda sebagai ruang terbuka hijau di luar ruang rekreasi, lapangan olahraga, dan pemakaman.
    Kota Surabaya juga sadar bahwa peningkatan kualitas lingkungan akan lebih mudah apabila melibatkan peran serta masyarakat. Program-program seperti “Urban Farming”, “Surabaya Green and Clean”, “Surabaya Berwarna Bunga”, dan meningkatkan kembali implementasi 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dalam pengelolaan sampah, dilakukan dalam rangka membentuk kota hijau yang sehat. Itulah sebabnya saat ini Surabaya mendapat predikat sebagai “kota untuk warganya”. Tak kalah penting, kota ini juga digelari The Most Green and Livable City in Indonesia.
    Menurut Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 07 tahun 2002, tentang pengelolaan ruang terbuka hijau disebutkan bahwa ruang terbuka hijau tak hanya berupa hutan kota, melainkan kawasan hijau yang berfungsi sebagai pertamanan, rekreasi, permakaman, pertanian, jalur hijau, dan pekarangan.

    Sumber :
    https://dedewulanhapsari.wordpress.com/2014/11/08/kota-yang-sudah-menerapkan-rth-30-dari-luasannya/
    http://detiklife.com/2015/02/09/2-contoh-surat-kontrak-perjanjian-pembangunan/