1. Pranata pembangunan
terdiri dari suatu sistem dan organisasi, jelaskan masing-masing.
Sebagai
sebuah sistem dapat
diartikan sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik,
perencana, pengawas dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan
dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang
jelas untuk mencapai satu tujuan.
Sebagai suatu perkumpulan/organisasi maka dapat
diartikan sebagi perkumpulan ( kelompok) yang memiliki hubungan yang bergantung
pada tujuan akhir yang sering dinyatakan dengan kontrak.
2. Apa hubugan antara owner, konsultan, dan kontraktor, jelaskan.
KONTRAKTUAL merupakan hubungan profesional yang
didasarkan atas kesepakatan-kesepakatan dalam suatu kontrak yang menuntut
adanya keahlian profesi masing-masing sesuai bidang.
KOORDINASI merupakan tujuan untuk mewujudkan keinginan pengguna
jasa, yang secara teknik dapat diukur melalui efisiensi dan efektivitas dari
kalitas produk yang dihasilkan.
3. berikan contoh bentuk kerjasama antara pelaku pembangunan beserta
tugas & kewajiban masing-masing
SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
Bogor, kamis tanggal 21 bulan juni tahun 2012, kami
yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Mujiono
Alamat :Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No KTP : 0123456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK
PERTAMA.
Nama : Sulamun
Jabatan : Direktur CV
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP : 9876543210
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Sukasenang
Jaya selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Berdasarkan Penawaran Harga Surat dari CV. Sukasenang Jaya
Nomor : 3128
Tanggal : 20 Juni 2012
Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat
untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian dalam bidang pelaksanaan Pembangunan
Rumah Tinggal dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam
pasal-pasal tersebut dibawah ini :
Pasal 1
TUGAS PEKERJAAN
(1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima
tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Tinggal Beralamat
Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor
(2) Lingkup Pekerjaan secara terperinci adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Pelaksanaan
Pekerjaan ini.
Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilaksanakan oleh PIHAK
KEDUA sesuai dengan :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun
tulisan.
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
(1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga
puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai
Kerja tanggal 22 juni 2012 dan harus sudah selesai dan diserahkan paling
lambat tanggal 25 juni 2012
(2) Waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, tidak dapat
diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah
diatur dalam perjanjian ini.
(3) Masa Pemeliharaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung
mulai serah terima Pertama pekerjaan dimaksud.
Pasal 4
SUB KONTRAKTOR
(1) Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub kontraktor,
maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA,
hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK
KEDUA
(2) Jika ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan kepada sub kontraktor
tanpa persetujuan pengawas, maka setelah pengawas memberikan peringatan
tertulis kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga
sesuai dengan isi surat perjanjian ini, semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK
KEDUA atau sub kontraktor untukpekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor
itu, ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri.
(3) Untuk bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor atas
sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus melakukan koordinasi yang
baik, serta penuh tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh
sub kontraktor, serta melakukan pengawasan bersama-sama pengawas.
Pasal 5
JAMINAN PELAKSANAAN
(1) Pemborong yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sebelum menandatangani
kontrak diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai
kontrak yaitu Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
(2) Pada saat Jaminan Pelaksanaan diterima, maka jaminan penawaran akan dikembalikan.
(3) Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PEMILIK RUMAH apabila ;
– Dalam hal pemenang lelang dalam waktu yang telah ditetapkan tidak
melaksanakan pekerjaan/penyerahan barang
– Dalam hal pemenang lelang mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak.
Pasal 6
HARGA BORONGAN
(1) Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
perjanjian ini adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
termasuk pajak–pajak yang dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan merupakan jumlah
yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price).
(2) Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk
pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
CARA PEMBAYARAN
a) Uang muka kerja sebesar 20 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar :
20 % x Rp. 100.000.000,- = Rp. 5.000.000,- setelah menyerahkan jaminan
uang muka yang diberikan oleh Bank Umum atau Asuransi yang telah mendapatkan
dukungan perusahaan Asuransi dalam dan luar negeri yang cukup bonafit.
b) Pembayaran Pertama sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran
pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan
mencapai 45% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan
perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- =
Rp. 25.000.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Pertama sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta
rupiah)
c) Pembayaran Kedua sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran
pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik di lapangan
mencapai 85% yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dengan
perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- =
Rp. 2.500.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Kedua sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta
rupiah)
d) Pembayaran Ketiga sebesar 15 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran
pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan
mencapai 100% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan
perincian :
Pembayaran Angsuran Ketiga = 15% x Rp. 100.000.000,- = Rp.
12.000.000,-
Potongan Uang Muka = 20% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Ketiga Rp. 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima
ratus ribu rupiah)
e) Pembayaran Terakhir sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp.
5.000.000 (lima juta rupiah) dibayarkan setelah berakhirnya masa
pemeliharaan dan telah diadakan serah terima pekerjaan tersebut kepada PIHAK
PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Kedua untuk Pekerjaan
dimaksud dengan catatan :
1) Pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa termin/angsuran sesuai dengan
kebutuhan kondisi ;
2) Perincian pembayaran tiap termin/angsuran diperhitungkan nilai kontrak
dikurangi besarnya uang muka
Pasal 8
PENYERAHAN PEKERJAAN
(1) Sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA
berkewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Penyerahan pekerjaan harus dilakukan dan dinyatakan dalam Berita Acara
Penyerahan Pekerjaan, apabila PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan
(selesai 100 %) sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi
teknis.
Pasal 9
DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI
Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang telah
ditetapkan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi sebesar 1 ‰ (satu permil)
untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5 % (lima persen) dari jumlah
harga borongan.
PASAL 10
KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE
a) Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan
ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
b) Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak ini adalah :
– Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran,
huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemi).
– Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan
pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
c) Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK
PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak
terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu
Force Majeure berakhir.
d) Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda.
Pasal 11
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
(1) Semua pekerjaan tambah atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan
tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(2) Pekerjaan tambah atau kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK
PERTAMA, akibatnya harus ditanggung PIHAK KEDUA.
Pasal 12
PEMBATALAN PERJANJIAN
1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak
dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan
peringatan/teguran tiga kali berurutturut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan
peringatan tersebut ;
2) Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut
dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut :
– Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK
PERTAMA.
– Tidak dapat melaksanakan/melanjutan pekerjaan.
– Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa
persetujuan PIHAK PERTAMA.
– Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah
harga borongan ini.
3) Jika terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK
PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA
dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK
KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan
dengan Perjanjian ini.
Pasal 13
BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK
Bea materai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya
dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya
akan diselesaikan secara musyawarah.
(2) Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan
kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih
domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 15
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi gangguan
terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA mengeluarkan dari
tempat pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang tidak lagi memenuhi
spesifikasi teknik.
(3) PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap barang milik Daerah yang dipinjamkan
dan/atau diserahkan kepada PIHAK KEDUA meliputi pemeliharaan, menjaga kondisi,
perbaikan atau kerusakan, penggantian atas milik Daerah tersebut.
Pasal 16
KESELAMATAN KERJA
(1) Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung
jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum
dan ketertiban di tempat kerja.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian
lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja
borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
LAIN – LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan yang
dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat
Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan
dari perjanjian ini.
PASAL 18
KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan telah ditanda tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada
hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh ketentuan yang
tercantum dalam pasal-pasal dan lampiranlampiran perjajian ini mempunyai
kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal
1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) bermaterai cukup masing-masing
untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai
kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak diterbitkannya Surat
Perintah Mulai Kerja.
4. Sebutkan 4 unsur dari hukum pranata pembangunan dan jelaskan?
Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang
paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama
dalam menentukan pengembangan pembangunan.
SDA
Sumber daya alam merupakan faktor
penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan
material untuk proses pembangunan.
Modal
Modal faktor penting untuk
mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak
modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor
utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat
proses pembangunan
5. Undang-undang apa
saja yg berhubungan dengan hukum pranata pembangunan? Berikan 3 saja dan jelaskan.
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
UNDANG – UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang
– Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1.
Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
Pada Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman
Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari
bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas
manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri
sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan
pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam
rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat,
aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang
lain.
Bab 3 Perumahan, isi bab ini
antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan
dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan
melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan, dll.
6. Kota mana saja yang telah
menerapan RTH 30 % dari luas wilawyah dan RTH publik 20 % dari luas wilayah
kota?
Kota Banda Aceh
Mengingat pentingnya peranan ruang
terbuka hijau dalam visi green city, Pemko Banda Aceh telah melahirkan Qanun
No. 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh 2009-2029. Dalam qanun ini,
ditetapkan bahwa pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) meliputi taman kota,
hutan kota, jalur hijau jalan, sabuk hijau, RTH pengaman sungai dan pantai atau
RTH tepi air. Pengaturan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Banda Aceh disebar
pada setiap desa/gampong (90 gampong).
Jumlah RTH hingga tahun 2011 meliputi
taman kota tersebar pada 40 gampong dan hutan kota tersebar pada 19 gampong.
Target pencapaian RTH gampong setiap 5 tahun sebanyak 12 taman kota dan 18
hutan kota sehingga pada tahun 2029 pemanfaatan ruang terbuka hijau telah
tersebar merata di seluruh gampong di Kota Banda Aceh.
Sesuai dengan RTRW Kota Banda Aceh
Tahun 2009-2029, pemerintah Kota Banda Aceh menargetkan RTH publik sebesar
20,52%. Hingga tahun 2011 ini luas RTH (ruang terbuka hijau) yang dimiliki oleh
Pemerintah Kota adalah sebesar ± 12,0%. Untuk mencapai target 20,52% tersebut,
Pemerintah Kota terus berupaya mengimplemetasikan berbagai kebijakan dan
program perluasan ruang terbuka hijau.
Untuk RTH privat, kebijakan Pemerintah
Kota Banda Aceh sudah menerapkan RTH seluas 30 – 40% dari setiap persil
bangunan, dimana angka persentase luasan RTH ini sudah melebihi target yang
ditetapkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yaitu 10%. RTH
yang dikembangkan di Banda Aceh meliputi sempadan sungai, sempadan pantai,
sepanjang jaringan jalan, pemakaman, taman kota yang tersebar pada setiap
kecamatan, dan hutan kota.
Selain itu, Kota Banda Aceh juga
melakukan peningkatan/revitalisasi hutan dan taman Kota. Juga dilakukan
pemeliharaan berkala terhadap 74 taman, 10 areal perkuburan, taman pembibitan
(7.12 Ha), dan hutan kota (6 Ha) yang ada di Kota Banda Aceh.
Kota Bandung
Saat ini Kota Bandung
baru memiliki sekitar 1700 hektare RTH.
Sedangkan idealnya RTH untuk kota yang memiliki luas 16.729,65 hektare ini
adalah sekitar 6000 hektare. data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 2007,
ruang terbuka hijau di Kota Bandung kini tersisa 8,76 persen. Padahal idealnya
sebuah kota harus memiliki ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari total luas
kota, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ruang tebuka hijau di
Metropolitan Bandung terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Pada
kenyataannya ruang terbuka hijau pada kawasan lindung beralih fungsi menjadi
kawasan terbangun, sehingga ruang terbuka hijau yang selama ini berfungsi
sebagai resapan air, tidak lagi dapat menampung limpasan air hujan yang turun
ke bumi. Hal ini mengakibatkan terjadinya banjir di beberapa titik. Jika Kota
Bandung tanpa RTH, sinar matahari yang menyinari itu 90% akan menempel di
aspal, genting rumah, dan bangunan lainnya yang ada. sementara sisanya yang 10%
akan kembali ke angkasa. Hal itu memicu udara Kota Bandung menjadi panas.
Namun, jika bandung memiliki RTH sesuai dengan angka ideal, maka sinar matahari
itu 80% diserap oleh pepohonan untuk fotosintesis, 10% kembali ke angkasa, dan
10% nya lagi yang menempel di bangunan, aspal dan lainnya.
Kota Surabaya
RTH di Kota Surabaya
sendiri telah mencapai 22,26 persen atau 171,68 hektar dari total luas wilayah
kota. Surabaya unggul sebagai kota besar ramah lingkungan dan humanis. Surabaya
saat ini mengembangkan penataan yang tersebar ke seluruh penjuru kota. Dengan
demikian, warga kotanya bisa beraktivitas di wilayah masing-masing atau dekat
dengan tempat tinggalnya. Pembangunan RTH di Surabaya tidak diaglomerasikan ke
satu titik, melainkan menyebar dengan mengembangkan sentra komunitas di setiap
titk strategis kota.
Di setiap titik
strategis seluruh wilayah kota itu dibangun pula taman-taman lengkap dengan
akses WiFi, pedestrian, dan jalur sepeda sebagai ruang terbuka hijau di luar
ruang rekreasi, lapangan olahraga, dan pemakaman.
Kota Surabaya juga
sadar bahwa peningkatan kualitas lingkungan akan lebih mudah apabila melibatkan
peran serta masyarakat. Program-program seperti “Urban Farming”, “Surabaya
Green and Clean”, “Surabaya Berwarna Bunga”, dan meningkatkan kembali
implementasi 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dalam pengelolaan sampah, dilakukan
dalam rangka membentuk kota hijau yang sehat. Itulah sebabnya saat ini Surabaya
mendapat predikat sebagai “kota untuk warganya”. Tak kalah penting, kota ini
juga digelari The Most Green and Livable City in Indonesia.
Menurut Peraturan
Daerah Kota Surabaya nomor 07 tahun 2002, tentang pengelolaan ruang terbuka
hijau disebutkan bahwa ruang terbuka hijau tak hanya berupa hutan kota,
melainkan kawasan hijau yang berfungsi sebagai pertamanan, rekreasi,
permakaman, pertanian, jalur hijau, dan pekarangan.
Sumber :
https://dedewulanhapsari.wordpress.com/2014/11/08/kota-yang-sudah-menerapkan-rth-30-dari-luasannya/
http://detiklife.com/2015/02/09/2-contoh-surat-kontrak-perjanjian-pembangunan/