Sunday, 11 October 2015

Hubungan Hukum dan Pranata Pembangunan

APA ITU HUKUM?

(KBBIHUKUM  adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang - undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) ; vonis 
             
APA ITU PRANATA ?

(KBBI) PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi;

APA ITU PEMBANGUNAN?

PEMBANGUNAN adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

JADI APA ITU HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN?

Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi atau hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang publik.

Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :

1. Manusia
Manusia merupakan unsur pokok dan sumber daya utama.Karena manusialah yang bertugas sebagai pengelola juga pemakai hukum yang ada.Sehingga mausia jugalah yang menentukan arah pengembangan dari suatu pembangunan.

2. Sumber daya alam
Sumber daya alam disini menjadi material pembuatan suatu infrastruktur.Tanpa adanya sumber daya yang mendukung maka pembangunan akan terhambat.
         

3. Modal
Modal berperan  dalam pesat tidaknya pembangunan suatu daerah.Semakin pesat daerah itu berkembang maka semakin banyak pula modalnya.Harus ada aturan yang mengatur agar para pemilik modal yang besar ini tidak seenaknya  sendiri melakukan pembangunan.Disini peraturan/hukum  berperan dalam kontrol para pemilik modal ini agar tidak sampai mengganggu unsur yang lain seperti SDA ataupun manusia juga lingkungan.


4. Teknologi
Teknologi berperan dalam efisiensi pembangunan sehingga dapat mempermudah dan mempercepat suatu proses pembangunan.Aturan disini berperan dalam pembuatan standarisasi teknologi tertentu sesuai kebutuhan masing-masing pembangunan agar kualitas pembangunan tersebut tidak melenceng(punya kualitas rendah) .

Hukum pranata pembangunan menciptakan suatu interaksi antar pelaku pembangunan. Pelaku pembangunan yang telah disebutkan sebelumnya  ini  antara lain pemilik(owner),Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum.Interaksi disini  salah satunya menghasilkan kontrak yang di sepakati bersama antara pelaku pembangunan tersebut.Hukum disini digunakan agar terciptanya  kenyamanan bersama dengan efek samping sanksi jika dilanggar.

CONTOH KONTRAK KERJASAMA (1):

SURAT PERJANJIAN
NMR : 465/104/BKS/Dinkesos & PB
Tanggal :14Mei 2012

Kegiatan : Pembinaan Kepeloporan,keperintisan
Pekerjaan : Pembangunan Taman Pemakaman Pada Makam Pahlawan Bhakti Banua
Lokasi : Kecamatan Padang Batung,Kab.Hulu Sungai Selatan
Tahun : 2012
Kontraktor : CV.Moga
Nilai Kontrak : Rp 573.997.000
Sumber dana : APBD Kab.Hulu Sungai Selatan  
Waktu kontrak : 180 hari

CONTOH KONTRAK KERJASAMA (2):
PERJANJIAN KERJA KONSULTAN

Kegiatan : Pembangunan Proyek Rumah Tinggal Dua Lantai Luas 400 m2
Pekerjaan : PENGAWASAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
Lokasi : Jl.Matraman Timur 69, Jakarta Timur, Indonesia
Tahun : 2008
Nama : Adi Gunawan
Jabatan : Dirut PT. Pembangunan Jaya
Alamat : Podomoro City, Jakarta Pusat, Indonesia
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Waktu : 6 bulan
Biaya Pekerjaan Pengawasan : Rp 800.000.000(delapan ratus juta rupiah
Cara Pembayaran : Dilakukan secara bertahap dengan perincian sebagai berikut : tahap pertama 20%, tahap kedua 40%, tahap ketiga 30%, tahap keempat 10%.

Contoh Kasus 3
PERJANJIAN KERJA KONSULTAN

Kegiatan : Pembangunan Proyek Rumah Tinggal Dua Lantai Luas 400 m2
Pekerjaan : PENGAWASAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
Lokasi : Jl.Matraman Timur 69, Jakarta Timur, Indonesia
Tahun : 2008
Nama : Adi Gunawan
Jabatan : Dirut PT. Pembangunan Jaya
Alamat : Podomoro City, Jakarta Pusat, Indonesia
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Waktu : 6 bulan
Biaya Pekerjaan Pengawasan : Rp 800.000.000(delapan ratus juta rupiah
Cara Pembayaran : Dilakukan secara bertahap dengan perincian sebagai berikut : tahap pertama 20%, tahap kedua 40%, tahap ketiga 30%, tahap keempat 10%.

Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.


UUD HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42
pasal) antara lain yang mengatur tentang :

1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

Pada Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman

Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.

Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja

• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll

Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll

Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
• hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama

Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
• bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.

Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
• hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.

Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.

PENGAPLIKASIAN
Pada tahun 1980 penduduk perkotaan berjumlah sekitar 32,85 juta (22,27% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 55,43 juta (30,9% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1995 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari jumlah penduduk nasional). Saat ini jumlah penduduk perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir 110 juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang.
1.Sensus penduduk tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah 206.264.595 jiwa.
2.Tingkat urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi 60% pada tahun 2025 (sekitar 160 juta orang)
3. Laju pertumbuhan penduduk perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi 4,4%/tahun, sementara pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun.
Perkembangan kota-kota yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota, perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan status desa menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam dan sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.

CONTOH SURAT KONTRAK KERJA




Sumber :
http://farispilararijati.blogspot.co.id/2014/09/hubungan-antara-hukum-dan-pranata.html

http://anggabger.blogspot.com/2013/10/hukum-pranata-pembangunan.html
http://edoloverock.blogspot.com/2009/08/contoh-perjanjian-kontrak-konsultan.html
https://nathaniaseptavy.wordpress.com/tag/hubungan-hukum-pranata-pembangunan
http://danikamalia.blogspot.co.id/2014/09/hubungan-antara-hukum-dan-pranata.html/

Monday, 29 June 2015

Visi dan Misi Jika Saya Jadi Presiden

Visi dan Misi
1. Pembangunan Infrastruktur yang merata. Salah satu visi yang paling umum, namun memang butuh waktu untuk merealisasikannya. Karena permerintahanan yang sekarang ini terlihat masih  fokus terhadap daerah-daerah pusat.

2. Pembenahan hukum di Indonesia. Satu masalah yang hingga kini masih belum 100% terlaksana. Hukum yang diterapkan pada masyarakat tidak sedikit yang merasa kurang adil. maka dari itu perlu revisi tentang undang-undang tentang hukum.

3. Merestorasi sturktur bidang olahraga di Indonesia, terutama sepakbola. Kita menganggap sepakbola sebagai Hidup, hiburan, dan pelipur lara. Namun liat pada saat ini kondisi sepabola di tanah air sangatlah menyedihkan. nasib atlet sepakbola tak jelas hidupnya karena pembekuaan PSSI dan sanksi FIFA. maka dari itu, bukan meng-anak-tirikan olahraga lain, namun melihat zaman dimana mayoritas orang menyukai sepakbola, tidak ada salahnya memfokuskan untuk mengembalikan Kegiatan sepakbola tanah air dan mengembangkannya hingga dapat menjadi salah sau cabang olahraga unggulan Indonesia.

4. Mengembangkan potensi produk lokal. Tentu kita tahu salah satu produk hasil karya anak bangsa yag cukup membanggakan yaitu mobil Esemka. Ini menunjukan kita sebagai bangsa Indonesia memiliki potensi dalam membuat produk untuk kita sendiri. Dengan kata lain kita bisa mengurangi pengeluaran anggaran negara untuk impor barang.



Friday, 26 June 2015

Disiplin dan Tepat Waktu

Disiplin Dan Tepat Waktu Merupakan Kunci Utama Prestasi Kerja


“Discipline is the bridge between goals and accomplishment.” Jim Rohn
Jim Rohn telah mengatakan hal luar biasa untuk kita. Kecakapan, skill, keahlian, potensi, kepribadian serta semua hal yang kita miliki, tidak akan mengantarkan kita menuju gerbang kesuksesan apabila kita tidak memiliki sebuah jembatan emas bernama Kedisiplinan
Setiap periode yang telah ditentukan oleh pimpinan perusahaan untuk mengavaluasi kinerja pegawainya dalam produksi jasa maupun produk yang bias menaikkan nilai yang berbeda pada pengumuman yang bias di lihat dan kemudian pengambilan bonus bias diambil di bagian administrasi perusahaan.Para pegawai akan berlomba-lomba untuk berusaha yang terbaik bagi perusahaan dengan kompetisi yang sehat untuk menunjukkan kualitas dirinnya dalam suatu tugas yang dibebaninya supaya menghasilkan output yang menarik. 

Pegawai harus mempunyai sikap disiplin yang tinggi dalam dirinya berupa penampilan, pekerjaan, dan pertemanan yang mampu member nilai lebih yang bias diterapkan setiap hari kerja sesuai dengan etika dan estetika perusahaan tanpa adanya kesombongan diri yang diperlihatkan pada para pekerja lain jika berprestasi. Banyak pekerja yang melakukan pekerjaannya tidak tepat waktu alias molor kerja dengan alasan yang tidak masuk akal ini menjadi peluang untuk pekerja lain menjadi lebih tepat waktu dalam produksi agar tidak mengalami kerugian dalam perusahaan.

http://widyafirmansya.blogspot.com/2015/04/disiplin-dan-tepat-waktu-merupakan.html
https://nafismudrika.wordpress.com/2009/08/25/3-cara-mudah-belajar-disiplin/

Social Entrepreneur

Pengertian sederhana dari Social Entrepreneur adalah seseorang yang mengerti permasalahan sosial dan menggunakan kemampuan entrepreneurship untuk melakukan perubahan sosial (social change), terutama meliputi bidang kesejahteraan (welfare), pendidikan dan kesehatan (healthcare). Jika business entrepreneurs mengukur keberhasilan dari kinerja keuangannya (keuntungan ataupun pendapatan) maka social entrepreneur keberhasilannya diukur dari manfaat yang dirasakan oleh masyarakat.
Kewirausahaan sosial diawali dengan keprihatinan terhadap keadaan sosial yang berujung menjadi sebuah model bisnis baru. Kewirausahaan sosial merupakan kombinasi dari semangat besar dalam misi sosial dengan disiplin, inovasi dan keteguhan seperti yang lazim ditemukan di dunia bisnis. Dapat dikatakan kewirausahaan sosial menggunakan sikap mental wirausaha demi tujuan-tujuan sosial.
Kewirusahaan sosial merupakan solusi alternatif yang kreatif karena tidak hanya berorientasi pada keuntungan belaka akan tetapi juga kesejahteraan masyarakat. Melalui kewirausahaan sosial, masalah ekonomi Indonesia dapat sedikit teratasi. Karena dengan ini, masyarakat akan terlibat langsung dalam menjadi pelaku bisnis dan keuntungannya akan dikembalikan lagi ke masyarakat untuk dikembangkan. Tujuan jangka panjangnya, kewirausahaan sosial dapat membantu masyarakat menjadi lebih mandiri dalam hal finansial dan tidak selalu menggantungkan pada kebijakan pemerintah yang cenderung hanya sebagai pemanis buatan, seperti subsidi dan bantuan langsung tunai.
Dari pengertian sederhana tersebut maka social entrepreneur sesungguhnya adalah pelaku atau aktor perubahan yang mampu untuk :
·      Melaksanakan cita-cita mengubah dan memperbaiki nilai-nilai sosial sehingga membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar
·      Menemu kenali berbagai peluang untuk memberi nilai tambah pada setiap kekayaan sumber daya Indonesia
·      Selalu melibatkan diri dalam proses inovasi, adaptasi dan pembelajaran yang terus menerus
·      Bertindak tanpa menghiraukan berbagai hambatan atau keterbatasan yang dihadapinya
·      Memiliki akuntabilitas dalam mempertanggungjawabkan hasil yang dicapainya kepada masyarakat.

Misalnya, Ashoka Fellows, yang didirikan oleh Bill Drayton tahun 1980, menyebutkan karakteristik kegiatan wirausaha sosial sebagai berikut:
1.    Tugas wirausaha sosial ialah mengenali adanya kemacetan atau kemandegan dalam kehidupan masyarakat dan menyediakan jalan keluar dari kemacetan atau kemandegan itu. Ia menemukan apa yang tidak berfungsi, memecahkan masalah dengan mengubah sistemnya, menyebarluaskan pemecahannya, dan meyakinkan seluruh masyarakat untuk berani melakukan perubahan.
2.    Wirausaha sosial tidak puas hanya memberi “ikan” atau mengajarkan cara “memancing ikan”. Ia tidak akan diam hingga “industri perikanan” pun berubah.

Sumber:
http://monaliasakwati.blogspot.com/2011/12/pengertian-social-entrepreneur.html