Saturday 7 March 2015

Pro-Kontra Eksekusi Mati Pidana Kasus Narkoba

Dukung Eksekusi Mati, Komitmen HAM Jokowi Dipertanyakan
Asti Nur Sanjani
Sabtu,  17 Januari 2015 - 12:16 WIB

JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tetap melaksanakan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba, kian menegaskan absennya komitmen HAM dari pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Utamanya dalam melindungi hak untuk hidup (right to life).

Terlebih karena dalam dua tahun terakhir ini pemerintah menerapkan praktik hukuman mati secara eksesif. Tahun 2013, berdasarkan data dari Kejagung tercatat ada lima terpidana yang telah dieksekusi.

"Situasi ini kontras sekali dengan kecenderungan dunia internasional yang kini tengah bergerak menuju penghapusan hukuman mati," ujar Direktur Eksekutif ELSAM Indriaswati D Saptaningrum dalam rilis yang diterima Sindonews, Sabtu (17/1/2015).

Menurut Indriaswati, penerapan hukuman mati menunjukkan sikap pemerintah masih menutup mata terhadap berbagai kontradiksi dan risiko-risiko pemberlakuan aturan hukuman mati.

"Masalahnya, pidana mati di Indonesia masih merupakan bagian dari pidana pokok yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga dalam kacamata hukum positif, pidana mati legal untuk dipraktikkan," tuturnya.

Dari data yang terhimpun, sejak tahun 1987 ada setidaknya 189 terpidana yang telah dijatuhi pidana mati. Dari jumlah tersebut, sampai dengan Januari 2015, masih ada 164 terpidana mati yang menunggu eksekusi Jaksa Agung.

"Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berada dalam posisi menolak pidana mati," tegasnya.

Indriaswati menambahkan, terdapat tiga argumen pokok mengapa hukuman mati menjadi tak relevan untuk diterapkan di Indonesia. Pertama, penerapan hukuman mati bermasalah secara konseptual dan bertantangan dengan hak untuk hidup dalam konstitusi.

Kedua, penerapan hukuman mati juga bermasalah dalam tataran implementasi. "Ketiga, pemberlakuan hukuman mati juga sejatinya bertentangan dengan tujuan pemidanaan. Tujuan pemidaan pada dasarnya adalah koreksi, bukan ajang pembalasan dendam," tegas Indriaswati.

Sumber: http://nasional.sindonews.com/read/951913/13/dukung-eksekusi-mati-komitmen-ham-jokowi-dipertanyakan-1421471803

Analisa
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Pada artikel di atas, kasus ham datang dari keputusan hukuman mati yang diberlakukan untuk terpidana mati kasus narkoba. Presiden RI, Joko Widodo memberlakukan kembali hukuman mati di Indonesia setelah lama ditinggalkan. Seperti yang diberitakan pada akhir-akhir ini, keputusan ini banyak  menuai pro dan kontra di negeri ini. Bahkan protes pun datang dari negara asal para pidana mati seperti australia, Brazil, dll.

Keputusan Jokowi bukanlah tak beralasan. Dalam beberapa tahun ini, kasus pengedaran narkoba di Indonesia terus meningkat. Pelakunya pun banyak dari para warga negara asing yang beranggapan menjual narkoba di Indonesia adalah sebuah keuntungan besar. Maka dari itu, Hukuman mati diberlakukan untuk membasmi para gembong narkoba sekaligus memberikan efek tak langsung pada pelaku yang masih berkeliaran agar menjadi jera.

Saya sendiri sebenarnya setuju dengan adanya hukuman mati bagi para pengedar narkoba. Karena untuk tersangka yang termasuk pengedar narkoba mereka harus ditindak tegas karena meraka merusak bangsa kita dengan barang yang seharusnya tidak dipakai. Karena hanya dengan hukuman beberapa tahun penjara, tidak menjamin para gembong narkoba berhenti melakukan aksinya, apalagi pelaku adalah penjahat kelas kakap.

Beda lagi dengan pecandu narkoba. walaupun tidak semua, namun mereka adalah korban. Para pecandu narkoba harus mendapatkan perawatan perawatan dalam panti rehabilitasi. Tentunya setelah melalui proses hukum yang menyatakan apakah tersangka dihukum penjara aatau dimasukkan ke rehabilitasi.

Kesimpulan
Keputusan hukuman mati pada terpidana mati memang sedikit mendekati pelanggaran Ham karena mengambil nyawa orang secara paksa. Namun hukumnya sudah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tidak menyimpang. Selain itu tidak ada tujuan untuk membalas dendam atau semacamnya, melainkan untuk memberi sanksi tegas terhadap pelanggaran yang sering dilanggar, dan memberi efek jera bagi para pelaku yang masih berkeliaran.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
 http://nasional.sindonews.com/read/951913/13/dukung-eksekusi-mati-komitmen-ham-jokowi-dipertanyakan-1421471803

No comments:

Post a Comment