Nakoba, kasus yang tidak mungkin asing di telinga kita ini selalu saja menjadi permasalahan yang belum terselesaikan di negeri ini. Semakin banyak orang-orang yang terjerumus untuk menggunakan narkoba, Dibalik itu semua terdapat beberapa kontradiksi keputusan-keputusan terhadap kejahatan narkoba. Berikut ada cuplikan sebuah berita:
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyatakan hak Presiden secara konstitusi untuk memberikan grasi kepada terpidana mati kasus narkoba sebaiknya tidak digunakan karena bisa menimbulkan kontradiksi terhadap semangat pemberantasan tindak penyalahgunaan narkoba.
"Janganlah menggunakan kewenangan konstisional itu dalam hal ini, agar menjaga ekspetasi masyarakat," katanya di Jakarta, Jumat (12/10) ".
Dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat 1, Presiden memiliki kewenangan memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Namun Margarito meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak menggunakan wewenang itu agar dapat menjaga semangat bangsa yang sedang gencar-gencarnya memberantas perederan narkoba.
"Itu sepenuhnya hak beliau tapi semangat pemberantasan narkoba, janganlah presiden menggunakan hak itu," katanya.
Hal itu diperkuat dengan data jumlah anak bangsa yang tewas karena penyalahgunaan narkoba, lanjut Margarito.
"Bukankah dari data BNN saja setiap harinya, ada 50 orang tewas karena narkoba, maka dari itu sebaiknya jangan digunakan hak grasi itu," ujarnya Sebelumnya Presiden memberikan grasi kepada Deni Setia Maharwan alias Rafi yang dijatuhi pidana mati karena dipersalahkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan melawan hukum menjadi perantara narkoba golongan satu Deni mengajukan grasi dan dikabulkan dengan Keppres Nomor 7/G/2012.
Sementara itu, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan pemberian grasi kepada Deni didasari atas pertimbangan kemanusiaan.
Meski demikian, Deni tetap menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup sesuai dengan kesalahannya.
Dia menambahkan pertimbangan memberikan grasi kepada seseorang yang awalnya divonis hukuman mati menjadi seumur hidup terkait kepada unsur kemanusiaan, karena yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya, mengaku bersalah dan mengajukan grasi kepada presiden.
"Bapak Presiden juga telah mempertimbangkan HAM dan sisi konstitusional beliau berdasarkan kewenangan presiden dalam undang-undang dasar. Selain itu juga mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan bahwa perubahan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup itu bukan berarti kepada yang terhukum bebas," katanya.
Hukum indonesia terkadang mengalami dilematis. Dalam undang-undang mungkin tertulis pelaku pengguna narkoba bisa di penjara seumur hidup ataupun hukuman mati. Namun Kontradiksi dalam hal ini adalah mengarahnya kepada HAM. Mungkin Indonesia bukannlah negara yang memmiliki hukuman yang tegas seperti Arab dan Tiongkok. Melihat status Indonesia sebagai negara Demokrasi inilah sebab banyaknya penggunaan grasi oleh presiden.
Namun menurut saya, tindakan seperti pengurangan masa hukuman ini sebenarnya kurang baik untuk pelaku yang sudah masuk golongan "kelas kakap" maupun kasus-kasus yang besar. Karena bukannya menimbulkan efek jera, malah meraka mungkin berpeluang melakukan hal tersebut lagi. Karena hukum yang kurang tegas ini pelaku kejahatan dari berbagi bidang tak berdampak efek jera seperti pelaku narkoba. Maka dari itu, pemberian hak seperti grasi dll harus bijak.
Sumber :
sinarharapan
No comments:
Post a Comment