Tuesday, 10 June 2014

Kontradiksi Keputusan-keputusan Terhadap Kejahatan Narkoba

Nakoba, kasus yang tidak mungkin asing di telinga kita ini selalu saja menjadi permasalahan yang belum terselesaikan di negeri ini. Semakin banyak orang-orang yang terjerumus untuk menggunakan narkoba, Dibalik itu semua terdapat beberapa kontradiksi keputusan-keputusan terhadap kejahatan narkoba. Berikut ada cuplikan sebuah berita:

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyatakan hak Presiden secara konstitusi untuk memberikan grasi kepada terpidana mati kasus narkoba sebaiknya tidak digunakan karena bisa menimbulkan kontradiksi terhadap semangat pemberantasan tindak penyalahgunaan narkoba.

"Janganlah menggunakan kewenangan konstisional itu dalam hal ini, agar menjaga ekspetasi masyarakat," katanya di Jakarta, Jumat (12/10) ".

Dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat 1, Presiden memiliki kewenangan memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Namun Margarito meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak menggunakan wewenang itu agar dapat menjaga semangat bangsa yang sedang gencar-gencarnya memberantas perederan narkoba.

"Itu sepenuhnya hak beliau tapi semangat pemberantasan narkoba, janganlah presiden menggunakan hak itu," katanya.

Hal itu diperkuat dengan data jumlah anak bangsa yang tewas karena penyalahgunaan narkoba, lanjut Margarito.

"Bukankah dari data BNN saja setiap harinya, ada 50 orang tewas karena narkoba, maka dari itu sebaiknya jangan digunakan hak grasi itu," ujarnya Sebelumnya Presiden memberikan grasi kepada Deni Setia Maharwan alias Rafi yang dijatuhi pidana mati karena dipersalahkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan melawan hukum menjadi perantara narkoba golongan satu Deni mengajukan grasi dan dikabulkan dengan Keppres Nomor 7/G/2012.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan pemberian grasi kepada Deni didasari atas pertimbangan kemanusiaan.
Meski demikian, Deni tetap menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup sesuai dengan kesalahannya.

Dia menambahkan pertimbangan memberikan grasi kepada seseorang yang awalnya divonis hukuman mati menjadi seumur hidup terkait kepada unsur kemanusiaan, karena yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya, mengaku bersalah dan mengajukan grasi kepada presiden.

"Bapak Presiden juga telah mempertimbangkan HAM dan sisi konstitusional beliau berdasarkan kewenangan presiden dalam undang-undang dasar. Selain itu juga mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan bahwa perubahan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup itu bukan berarti kepada yang terhukum bebas," katanya. 

Hukum indonesia terkadang mengalami dilematis. Dalam undang-undang mungkin tertulis pelaku pengguna narkoba bisa di penjara seumur hidup ataupun hukuman mati. Namun Kontradiksi dalam hal ini adalah mengarahnya kepada HAM. Mungkin Indonesia bukannlah negara yang memmiliki hukuman yang tegas seperti Arab dan Tiongkok. Melihat status Indonesia sebagai negara Demokrasi inilah sebab banyaknya penggunaan grasi oleh presiden.

Namun menurut saya, tindakan seperti pengurangan masa hukuman ini sebenarnya kurang baik untuk pelaku yang sudah masuk golongan "kelas kakap" maupun kasus-kasus yang besar. Karena bukannya menimbulkan efek jera, malah meraka mungkin berpeluang melakukan hal tersebut lagi. Karena hukum yang kurang tegas ini pelaku kejahatan dari berbagi bidang tak berdampak efek jera seperti pelaku narkoba. Maka dari itu, pemberian hak seperti grasi dll harus bijak.

Sumber : 
sinarharapan 

Monday, 9 June 2014

Pedofil, Dari hal Sepele hingga Menjadi Kejahatan yang Besar

Beberapa waktu lalu, rakyat Indonesia sempat digemparkan karena kasus Pedofil yang terjadi di sebuah sekolah internasional yang berada di kawasan Jakarta selatan yaitu JIS. Beberapa pihak sempeat terkejut dengan kasus yang terjadi di sekolah tingkat kanak-kanak ini. Sekolah yang selama ini dianggap memiliki standard internasional tersebut ternyata tak luput dari tindakan asusila tersebut. Dan juga ada kasus si Emon si predator anak-anak yang korbannya sudah mencapai ratusan anak. Sangat memalukan.

Sebenarnya pedofil bukanlah sebuah kasus baru, namun karena kasus ini terjadi di suatu tempat yang dianggap berkualitas yang tenyata "berkualitas" . Buktinya setelah kasus JIS munculah Emon si predator anak yang lebih mengejutkan. Mencabuli bocah dibawah umur hanya untuk menjadi orang yang kaya atas nasihat dari seoraang kakek-kakek yang misterius menemuinya. Perlahan kasus-kasus serupapun naik ke permukaan. 

Dari sedikit cuplikan kasus-kasus diatas, apakah anda pembaca tau apa sebenarnya pedofil itu? Sebagai diagnosa medis, pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi). Anak harus minimal lima tahun lebih muda dalam kasus pedofilia remaja (16 atau lebih tua) baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia. Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD) mendefinisikan pedofilia sebagai "gangguan kepribadian dewasa dan perilaku" di mana ada pilihan seksual untuk anak-anak pada usia pubertas atau pada masa prapubertas awal. Menurut Diagnostik dan Statistik Manual Gangguan Jiwa (DSM), pedofilia adalah parafilia di mana seseorang memiliki hubungan yang kuat dan berulang terhadap dorongan seksual dan fantasi tentang anak-anak prapuber dan di mana perasaan mereka memiliki salah satu peran atau yang menyebabkan penderitaan atau kesulitan interpersonal.

 Meskipun gangguan ini (pedofilia) sebagian besar didokumentasikan pada pria, ada juga wanita yang menunjukkan gangguan tersebut, dan peneliti berasumsi perkiraan yang ada lebih rendah dari jumlah sebenarnya pada pedofil perempuan. Tidak ada obat untuk pedofilia yang telah dikembangkan. Namun demikian, terapi tertentu yang dapat mengurangi kejadian seseorang untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak. Di Amerika Serikat, menurut Kansas v. Hendricks, pelanggar seks yang didiagnosis dengan gangguan mental tertentu, terutama pedofilia, bisa dikenakan pada komitmen sipil yang tidak terbatas,di bawah undang-undang berbagai negara bagian (umumnya disebut hukum SVP) dan Undang-Undang Perlindungan dan Keselamatan Anak Adam Walsh pada tahun 2006.

Bisa dilihat pedofil terjadi karena kurangnya pendidikan seks kepada anak sejak dini. Mungkin masih banyak orang tua berpikir bahwa pendidikan seks tabu untuk dipelajari di usia dini atau para orang tua berfikir belum saatnya pada usia muda mereka di berikan pendidikan seks. Dan mungkin ada alasan bahwa takut anaknya menjadi mesum atau mempunyai pola pikiran pornografi. Dan akhirnya bisa terlibat pergaulan bebas.

Justru ini yang menimbulkan para pedofilia lebih mudah dan tak segan mencari mangsanya. Minimnya ilmu tentang seks dan keluguan seorang anak akhirnya memudahkan aksi pelaku pedofilia melancarkan aksinya. Dengan modus menjadi orang yang perhatian dengan anak, sang pelaku mulai mengambil hatinya dan mulai mengajarkan perilaku seks menyimpang tersebut. Sekalipun anak mulai curiga, pelaku mengimingkan sebuah hadiah, uang, dan bahkan bisa mengancam dengan cara kekerasan agar si korban tutup mulut.
Maka dari itu, anak harus diberikan pendidikan seks sejak dini, namun diperhatikan juga porsi penyampaiannya. Mulailah dari pengenalan alat reproduksinya dan cara menjaganya. Dan juga memberitahukan perilaku yang baik ataupun yang buruk. Sehingga anak tidak mudah tertipu oleh aksi tersangka pedofil ataupun tak mempelajarinya dari lingkungan luar karena minimnya informasi dari keluarga bisa mnenyebabkan anak ingin mencari tahu dan sebagian besar cenderung mendapat informasi yang salah, mungkin dari teman atau mungkin dari internet dsb. Disini perhatian orang tua juga perlu ditingkatkan.

Dan untuk pelaku sebaiknya diberikan hukuman yang sangat berat karena kasusu tersebut berdampak pada psikologis anak. Anak bisa mengalami trauma yang cukup lama dan bukan tidak mungkin mereka yang menjadi korban saat ini dapat menjadi pelaku pedofilia di masa mendatang.  Bercermin seperti kasus-kasus ditas yang atas dasar mereka juga pernah menjadi korban pedofilia.

 Sumber : id.wikipedia.org

Sunday, 27 April 2014

Just Crazy Little Things Call Busy

Hai kawan pembaca, udah lama banget gak cerita kehidupan gue lagi. Maklum, kuliah sebagai mahasiwa arsitektur gak kayak yang gue bayangin dulu, SIBUK CUK -__- Sekalinya update blog buat tugas softskill. Mumpung masih sempet napas dikit buat nulis, Mungkin bisa nulis post basa-basi hehe.

Hemm semester 1 kemaren padahal masih bisa nyantai, matkul studio cuma 2. nah sekarang, baru semester 2 nambah 1 jadi 3. Dan matkul tentang Arsi juga makin banyak. Dan tugasnya gak kalah kampret dari tugas studio *flip table*

Mungkin libur semester 2 gue bakal mencoba menuliskan kisah kisah yang hilang #eeaa Kalau sekarang gue belajar dulu deh biar makin cakep *eh

Sekian..gue mau ngerjain tugas yang makin melaknat. salam ganteng... 

Menanggapi Lokalisasi di Indonesia

Mungkin bagi anda yang kiranya awam pasti masih bertanya-tanya apa itu lokalisasi. Dari wikipedia, ada 2 arti yang mengarah pada lokalisasi yaitu menempatkan pada suatu lokasi dan yang satu lagi berhubungan dengan pekerja seks komersi (PSK).  Memang rasanya tabu untuk membicarakan tentang masalah ini, karena Indonesia yang dikenal mayoritas dengan warga beragama islam, mirisnya memiliki salah satu tempat lokalisasi ternama yaitu "Gang Dolly." Sebelum itu mari kita liat cuplikan berita yang dikutip dari Sindonews:


Sindonews.com - Di Semarang ada Sunan Kuning. Di Jakarta ada Kramat Tunggak. Di Yogyakarta ada Sarkem. Hampir di setiap kota ada kompleks lokalisasi. Tapi mungkin tak ada yang seterkenal dan sefenomenal Dolly di Surabaya. 


Kawasan Dolly Surabaya, sudah banyak dikenal masyarakat sebagai sebuah tempat yang bernuansa negatif. Hal ini lantaran di kawasan tersebut ditetapkan sebagai tempat dikumpulkannya para Penjaja Seks Komersial (PSK). Sehingga, jika para pencari pemuas nafsu hanya bisa melakukan aktivitasnya disatu tempat dan tak menimbulkan keresahan di wilayah lain. Tak pelak jika Dolly lebih terkenal ketimbang Surabaya. 

Dolly sendiri kini dinyatakan sebagai kawasan lokalisasi terbesar di Asia Tenggara. Keberadaannya bahkan mengalahkan lokalisasi Patpong yang berada di Bangkok, Thailand, maupun Geylang, di Singapura. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Sindonews, Dolly berdiri sejak jaman penjajahan Belanda. Awalnya lokaliasasi Dolly merupakan kawasan pemakaman. Namun, oleh seorang keturunan Belanda yang menetap di Surabaya, Dolly Van Der Mart, pemakaman itu disulapnya menjadi areal hiburan malam. Karena yang mendirikan lokalisasi itu bernama Dolly, tak pelak jika kawasan tersebut dikenal dengan sebutan Gang Dolly.

Keberadaan Dolly awalnya diperuntukkan untuk memuaskan nafsu para tentara Belanda. Namun seiring berjalannya waktu, kini lokalisasi Dolly menjadi 'konsumsi' warga pribumi mulai dari kelas bawah, hingga kelas atas. 

Lokasi Dolly berada di kawasan padat penduduk, di pusat Kota Surabaya. Di sana, tak hanya terdengar deru mesin kendaraan yang lewat, namun juga desahan tipis napas para kupu-kupu malam yang terdengar sayup-sayup di balik kamar sempit. Konon kabarnya, ada sekira 5.000 PSK yang berada di lokalisasi tersebut.

Dampak ekonomipun mulai terasa bagi para warga sekitar lokalisasi Doly. Mereka banyak yang menggantungkan rezekinya dari 'gang lendir' itu. Bukan hanya PSK, tetapi juga pemilik warung, penjaja rokok, tukang parkir, tukang becak dan lain-lain merasakan hal positif dari lokalisasi tersebut.


Lokalisasi hadir sebagai solusi pemerintah untuk mengurangi dampak negatif perzinahan, bukan menghalalkannya. Dengan dilokalisir, efek negatif perzinahan dapat dikelola dan dikontrol sehingga tidak menyebar ke masyarakat secara luas, termasuk penyebaran virus HIV. Dengan kontrol yang ketat dan penyadaran yang terencana, secara perlahan keberadaan lokalisasi akan tutup dengan sendirinya karena para penghuninya telah sadar dan menemukan jalan lain yang lebih santun.


Tujuan ini akan tercapai manakala program lokalisasi dibarengi dengan konsistensi kebijakan dan usaha secara massif untuk menyelesaikan inti masalahnya. Kemiskinan, ketimpangan sosial, peyelewengan aturan, dan tatatan sosial harus diatasi. Mereka yang melakukan praktik perzinahan di luar lokalisasi juga harus ditindak tegas. Jika saja prasyarat tersebut dilakukan, tentu mafsadahnya lebih ringan dibanding kondisi yang kita lihat sekarang.

Namun seiring berjalannya zaman, lokalisasi makin menjurus ke hal negatif lainnya seperti penjualan wanita-wanita, seks yang tidak aman dsb. Nah bagaimana pendapat saya tentang lokalisasi di Indonesia ini?

Sebenarnya telah dijelaskan diatas bahwa sesungguhnya lokalisasi dilakukan untuk mengurangi dampak negatif perzinahan, namun pengawasan pemerintahnya tidak ketat dan akhirnya yang makin melonggar hingga saat ini. Saran saya, jika benar lokalisasi ini ingin dihilangkan di Indonesia, maka pemerintah harus melakukan proses secara bertahap dan dengan cara baik-baik. 

Lalu seperti kutipan pada berita, banyak masyarakat yang ternyata mendapat dampak positif dari bisnis lokalisasi ini. Dan tentunya mereka akan tidak setuju jika tempat lokalisasi tersebut ditup. Nah, tugas pemerintah memberikan mereka lapangan pekerjaan yang sesuai dan layak sehingga warga tak menggantukangkan hasil penghidupannya ditempat yang tabu ini.

Namun pastinya banyak juga pihak yang menolak penutupan lokalisasi dengan alasan tertentu. Nah kalau ingin dipertahannkan, pemerintah harus memberikan pengawasan yang ketat dan memberi hukuman kepada pelaku yang melanggar apa yang ditetapkan oleh pemerintah.